Kamis, 28 Juni 2012

Biodata Buya Hamka

Haji Abdul Malik Karim Amrullah

Haji Abdul Malik Karim Amrullah
Buya Hamka
Hamka2.jpg
Lahir 17 Februari 1908
Bendera Belanda Maninjau, Tanjung Raya, Agam, Hindia-Belanda
Meninggal 24 Juli 1981 (73 tahun)
Bendera Indonesia Jakarta, Indonesia
Kebangsaan  Indonesia
Suku bangsa Minangkabau
Angkatan Pujangga Baru dan Balai Pustaka
Karya terkenal Di Bawah Lindungan Ka'bah
Tenggelamnya Kapal Van der Wijck
Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan Hamka, yakni singkatan namanya, (lahir di Maninjau, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 17 Februari 1908 – meninggal di Jakarta, 24 Juli 1981 pada umur 73 tahun)[1] adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, ahli filsafat, dan aktivis politik.[2] Ia baru dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia setelah dikeluarkannya Keppres No. 113/TK/Tahun 2011 pada tanggal 9 November 2011.[3]
Hamka merupakan salah satu orang Indonesia yang paling banyak menulis dan menerbitkan buku. Oleh karenanya ia dijuluki sebagai Hamzah Fansuri di era modern.[4] Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan untuk orang Minangkabau yang berasal dari kata abi atau abuya dalam bahasa Arab yang berarti ayahku atau seseorang yang dihormati.
Ayahnya adalah Haji Abdul Karim bin Amrullah, pendiri Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Sementara ibunya adalah Siti Shafiyah Tanjung. Dalam silsilah Minangkabau, ia berasal dari suku Tanjung, sebagaimana suku ibunya.[5]
Hamka merupakan cucu dari Tuanku Kisai,[6] mendapat pendidikan rendah pada usia 7 tahun di Sekolah Dasar Maninjau selama dua tahun. Ketika usianya mencapai 10 tahun, ayahnya mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ Hamka kemudian mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab, salah satu pelajaran yang paling disukainya.[7] Melalui sebuah perpustakaan yang dimiliki oleh salah seorang gurunya, Engku Dt. Sinaro, bersama dengan Engku Zainuddin, Hamka diizinkan untuk membaca buku-buku yang ada diperpustakaan tersebut, baik buku agama maupun sastra.

Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka, bangunannya merupakan rumah tempat Hamka dilahirkan
Hamka mulai meninggalkan kampung halamannya untuk menuntut ilmu di Pulau Jawa, sekaligus ingin mengunjungi kakak iparnya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur yang tinggal di Pekalongan, Jawa Tengah. Untuk itu, Hamka kemudian ditumpangkan dengan Marah Intan, seorang saudagar Minangkabau yang hendak ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta, ia tidak langsung ke Pekalongan. Untuk sementara waktu, ia tinggal bersama adik ayahnya, Ja’far Amrullah di kelurahan Ngampilan, Yogyakarta. Barulah pada tahun 1925, ia berangkat ke Pekalongan, dan tinggal selama enam bulan bersama iparnya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur.[7]
Pada tahun 1927, Hamka berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Sekembalinya dari Mekkah, dalam suatu rapat adat niniak mamak nagari Sungai Batang, kabupaten Agam, Engku Datuk Rajo Endah Nan Tuo, memaklumkan Hamka dengan gelar Datuk Indomo, yang merupakan gelar pusaka turun temurun dalam suku Tanjung. Pada tahun 1950, Hamka kembali ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya.
Pada tanggal 5 April 1929, Hamka dinikahkan dengan Siti Raham binti Endah Sutan, yang merupakan anak dari salah satu saudara laki-laki ibunya. Dari perkawinannya dengan Siti Raham, ia dikaruniai 11 orang anak. Mereka antara lain Hisyam, Zaky, Rusydi, Fakhri, Azizah, Irfan, Aliyah, Fathiyah, Hilmi, Afif, dan Syakib. Setelah istrinya meninggal dunia, satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1973, ia menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Hj. Siti Khadijah. Menjelang akhir hayatnya ia mengangkat Jusuf Hamka, seorang muallaf, peranakan Tionghoa-Indonesia sebagai anak.[8]
Hamka mula-mula bekerja sebagai guru agama di Padang Panjang pada tahun 1927. Kemudian ia mendirikan cabang Muhammadiyah di Padang Panjang dan mengetuai cabang Muhammadiyah tersebut pada tahun 1928. Pada tahun 1931, ia diundang ke Bengkalis untuk kembali mendirikan cabang Muhammadiyah. Dari sana ia melanjutkan perjalanan ke Bagansiapiapi, Labuhan Bilik, Medan, dan Tebing Tinggi, sebagai mubaligh Muhammadiyah. Pada tahun 1932 ia dipercayai oleh pimpinan Muhammadiyah sebagai mubaligh ke Makassar, Sulawesi Selatan.[9] Ketika di Makassar, sambil melaksanakan tugasnya sebagai seorang mubaligh Muhammadiyah, ia memanfaatkan masa baktinya dengan sebaik-baiknya, terutama dalam mengembangkan lebih jauh minat sejarahnya. Ia mencoba melacak beberapa manuskrip sejarawan muslim lokal. Bahkan ia menjadi peneliti pribumi pertama yang mengungkap secara luas riwayat ulama besar Sulawesi Selatan, Syeikh Muhammad Yusuf al-Makassari. Bukan itu saja, ketika di Makassar ia juga mencoba menerbitkan majalah pengetahuan Islam yang terbit sekali sebulan. Majalah tersebut diberi nama "al-Mahdi".[10]
Pada tahun 1934, Hamka meninggalkan Makassar dan kembali ke Padang Panjang, kemudian berangkat ke Medan. Di Medan—bersama M. Yunan Nasution—ia mendapat tawaran dari Haji Asbiran Ya'kub, dan Mohammad Rasami (mantan sekretaris Muhammadiyah Bengkalis) untuk memimpin majalah mingguan Pedoman Masyarakat.[7] Pada majalah ini untuk pertama kali ia memperkenalkan nama pena Hamka,[11] melalui rubrik Tasawuf modern, tulisannya telah mengikat hati para pembacanya, baik masyarakat awam maupun kaum intelektual, untuk senantiasa menantikan dan membaca setiap terbitan Pedoman Masyarakat. Pemikiran cerdas yang dituangkannya di Pedoman Masyarakat merupakan alat yang sangat banyak menjadi tali penghubung antara dirinya dengan kaum intelektual lainnya, seperti Natsir, Hatta, Agus Salim, dan Muhammad Isa Anshary.
Pada tahun 1945 Hamka kembali ke Padang Panjang. Sesampainya di Padang Panjang, ia dipercayakan untuk memimpin Kulliyatul Muballighin dan menyalurkan kemampuan jurnalistiknya dengan menghasilkan beberapa karya tulis. Di antaranya: Negara Islam, Islam dan Demokrasi, Revolusi Pikiran, Revolusi Agama, Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, dan Dari Lembah Cita-Cita. Pada tahun 1949, Hamka memutuskan untuk meninggalkan Padang Panjang menuju Jakarta. Di Jakarta, ia menekuni dunia jurnalistik dengan menjadi koresponden majalah Pemandangan dan Harian Merdeka. Pada tahun 1950, setalah menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya, Hamka melakukan kunjungan ke beberapa negara Arab. Di sana, ia dapat bertemu langsung dengan Thaha Husein dan Fikri Abadah. Sepulangnya dari kunjungan tersebut, ia mengarang beberapa buku roman. Di antaranya Mandi Cahaya di Tanah Suci, Di Lembah Sungai Nil, dan Di Tepi Sungai Dajlah. Ia kemudian mengarang karya otobiografinya, Kenang-Kenangan Hidup pada tahun 1951,[12] dan pada tahun 1952 ia mengunjungi Amerika Serikat atas undangan pemerintah setempat.[13]
Hamka juga aktif di kancah politik melalui Masyumi.[10] Pada Pemilu 1955, Hamka terpilih menjadi anggota konstituante mewakili Jawa Tengah. Akan tetapi pengangkatan tersebut ditolak karena merasa tempat tersebut tidak sesuai baginya. Atas desakan kakak iparnya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur, akhirnya Hamka menerima untuk diangkat menjadi anggota konstituante. Sikapnya yang konsisten terhadap agama, menyebabkannya acapkali berhadapan dengan berbagai rintangan, terutama terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Keteguhan sikapnya ini membuatnya dipenjarakan oleh Soekarno dari tahun 1964 sampai 1966. Pada awalnya, Hamka diasingkan ke Sukabumi, kemudian ke Puncak, Megamendung, dan terakhir dirawat di rumah sakit Persahabatan Rawamangun, sebagai tawanan. Di dalam penjara ia mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya.[14]
Pada tahun 1977, Hamka dipilih sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Semasa jabatannya, Hamka mengeluarkan fatwa yang bersisi penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan RUU Perkawinan tahun 1973, dan mengecam kebijakan diperbolehkannya merayakan Natal bersama umat Nasrani. Meskipun pemerintah mendesaknya untuk menarik kembali fatwanya tersebut dengan diiringi berbagai ancaman, Hamka tetap teguh dengan pendiriannya.[15] Akan tetapi, pada tanggal 24 Juli 1981, Hamka memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia, karena fatwanya yang tidak kunjung dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.[1]

Hamka juga merupakan seorang wartawan, penulis, editor, dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, ia menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, ia menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makassar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam.[16]
Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, ia dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti, dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, ia meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx, dan Pierre Loti.
Hamka juga banyak menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya lain seperti novel dan cerpen. Pada tahun 1928, Hamka menulis buku romannya yang pertama dalam bahasa Minang dengan judul Si Sabariah. Kemudian, ia juga menulis buku-buku lain, baik yang berbentuk roman, sejarah, biografi dan otobiografi, sosial kemasyarakatan, pemikiran dan pendidikan, teologi, tasawuf, tafsir, dan fiqih. Karya ilmiah terbesarnya adalah Tafsir al-Azhar. Di antara novel-novelnya seperti Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka'bah, dan Merantau ke Deli juga menjadi perhatian umum dan menjadi buku teks sastra di Malaysia dan Singapura. Beberapa penghargaan dan anugerah juga ia terima, baik peringkat nasional maupun internasional.[16]
Pada tahun 1959, Hamka mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar, Cairo[5] atas jasa-jasanya dalam penyiaran agama Islam dengan menggunakan bahasa Melayu. Kemudian pada 6 Juni 1974, kembali ia memperoleh gelar kehormatan tersebut dari Universitas Nasional Malaysia pada bidang kesusasteraan, serta gelar Profesor dari Universitas Prof. Dr. Moestopo.[16]
Hamka meninggal dunia pada 24 Juli 1981 dalam usia 73 tahun dan dikebumikan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.[16] Jasanya tidak hanya diterima sebagai seorang tokoh ulama dan sastrawan di negara kelahirannya, bahkan di negara negara berpenduduk muslim di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Thailand Selatan, Brunei, Filipina Selatan, dan beberapa negara Arab.

Haji Abdul Karim Amarullah .
Haji Abdul Karim Amarullah lebih dikenal dengan nama Haji Rasul. Haji Rasul dilahirkan di Sungai Batang Maninjau pada tahun 1879, anak seorang ulama bernama Syekh Muhammad Amarullah gelar Tuanku Kisai. Ia mendapat pendidikan pada beberapa tempat di Minangkabau. Pada tahun 1894, ia pergi ke Mekah untuk belajar selama 7 tahun. Sekembalinya dari Mekah, ia diberi gelar Tuanku Syekh Nan Mudo, sebagai pengakuan atas ilmunya. Kemudian ia kembali ke Mekah untuk beberapa tahun sampai tahun 1906. Selama bermukim kedua di Mekah ini, ia mulai memberi pelajaran. Murid-muridnya termasuk Ibrahim Musa dari Parabek, Bukittinggi yang kemudian menjadi salah seorang pendukung yang terpenting dari pembaruan pemikiran Islam, di Minangkabau. Ia meninggal di jakarta pada 2 Juni 1945
Haji Rasul mulai mengajar di kampungnya, Sugai Batang Maninjau, kemudian mengunjungi Padang Panjang, Matur dan Padang. Tablighnya bersifat keras, yang ditandai dengan serangan terhadap perbuatan yang tidak disetujuinya sampai soal-soal kecil sekali pun, seperti ia mengecam baju kebaya dan terbukanya rambut seorang perempuan di hadapan bukan muhrimnya. Ketika ayahnya meninggal pada tahun 1907, ia melarang diadakan kenduri yang menyebabkan kekecewaan pada anggota keluarganya. Sikapnya bermusuhan terhadap adat dan kepada ninik mamak yang membedakannya dari sahabatnya kaum pembaru lainnya seperti Syekh Djamil Djambek dan Haji Abdullah Ahmad yang ibu mereka berasal dari luar Minangakabau.
Haji Rasul mengadakan perjalanan ke luar daerah Minangkabau. Pada tahun 1915, ia bepergian ke Malaya dan ke Jawa. Di Malaya, Haji Rasul tidak disenangi oleh Sultan-Sultan serta guru agama di Malaya, karena keterikatan guru-guru agama dengan kebiasaan-kebiasaan tradisional. Di Jawa, ia berhubungan dengan pemimpin-pemimpin Sarekat Islam dan Muhamma-diyah.
Haji Rasul sangat aktif dalam gerakan pembaruan pemikiran Islam di Minangkabau. Dialah yang memperkenalkan Muhammadiyah di Minangkabau pada tahun 1925. Suraunya di Padang Panjang tumbuh menjadi Sumatra Thawalib yang kemudian melahirkan Persatuan Muslimin Indonesia, suatu partai politik pada permulaaan tahun 1930. Ia menjadi penasehat Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) pada tahun 1920, dan memberikan bantuan mendirikan Sekolah Normal Islam di Padang pada tahun 1931.
Ia menentang ajaran komunis dengan sangat gigih pada tahun 1920-an dan menyerang ‘’Ordonansi Guru” pada tahun 1928 serta ‘’Ordonansi Sekolah Liar ‘ tahun 1932.
Dari tahun 1929 sampai tahun 1939, ia sering bepergian ke seluruh daerah di Sumatra untuk menyampaikan buah pikiran dan ajaran-ajarannya. Pada tahun 1941, ia ditahan Pemerintah Belanda dan dibuang ke Sukabumi dengan alasan bahwa kewibawaan dan kekuasaan pemerintah serta peraturan adat tidak berfunghsi selama ia bertempat tinggal di daerahnya. Haji Rasul meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1945.

Jumat, 06 April 2012

Makalah Ulumul qur'an


MAKALAH ULUMUL QUR‘AN
“AYAT – AYAT  AL-MUHKAM WAL MUTASYABIH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata  Kuliah Ulumul Qur‘an
Dosen pengampu: Hj. Avivati Zahriah, S.Ud









Di Susun Oleh :
*      GUSNAWAN
*      FUAD MUN’IM
*      IHSAN JANUAR
*      HAMDI
*      HAMDAN SAZALI


FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL HUDA
AL-AZHAR
CITANGKOLO, KOTA BANJAR
2012


KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul  “AYAT – AYAT  AL-MUHKAM WAL MUTASYABIHtepat pada waktunya.
Shalawat serta salam selamanya tercurahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW , kepada keluarganya , para sahabatnya , dan kepada kita semua selaku umatnya semoga mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat .
Namun mengingat keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang penyusun miliki, dengan segala kejujuran dan kerendahan hati, penyusun mengakui bahwa tidak sedikit kesulitan yang penyusun hadapi, dan menyadari sepenuhnya jika  isi makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Tetapi walaupun demikian atas pertolongan-Nya segala daya upaya penyusun kerahkan semaksimal mungkin. Serta berkat bantuan dan dorongan, bimbingan serta pengarahan dari berbagai pihak. Maka tidaklah berlebihan apabila penyusun menyampaikan rasa hormat dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.
Akhirnya penyusun berharap, semoga makalah ini berguna, bermanfaat dan dapat memberikan satu titik harapan untuk mengembangkan intelegensi dalam pembelajaran bagi mahasiswa.




                                                                        Banjar , 15 Maret  2012


                                                                        Penyusun



DAFTAR ISI
1.       
Kata Pengantar........................................................................................................
1
2.       
Daftar Isi.................................................................................................................
2
3.       
Pendahuluan...........................................................................................................
3
4.       
Pembahasan............................................................................................................
4

A.
Pengertian Muhkam wal mutasyabih............................................................
4

B.
Sikap Ulama Terhadap Ayat Muhkam wal Mutasyabih...............................
6

C.
Fawatib As-Suwar.........................................................................................
8

D.
Hikmah adanya ayat-ayat mutasyabihat dan al- muhkam………………….
10
5.       
Kesimpulan.............................................................................................................
11
6.       
Daftar Pustaka.........................................................................................................
12











BABI
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
            Ilmu muhkam wal Mutasyabih di latar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat ulama tentang adanya hubungan suatu ayat atau surat yang lain. Sementara yang lain mengatakan bahwa didalam Al-Qur’an ada ayat atau surat yang tidak berhubungan, di sebabkan pendapat ini, maka suatu ilmu yang mempelajari ayat atau surat Al-Qur’an cukup penting kedudukannya.
B. Pembatasan masalah
            Untuk lebih lanjut terarahnya penulisan makalah ini, maka penulis membatasi sebagai berikut :
1. Pengertian Al-Muhkam wal Mutasyabih.
2. Sikap Ulama terhadap ayat-ayat Muhkam wal Mutasyabih.
3. Fawatill Al-Suwar.
4. Hikmah adanya ayat-ayat Al-Muhkam wal Mutasyabih.
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk menambah ilmu pengetahuan kita, dalam memahami tentang ilmu Muhkam wal   Mutasyabih.
2. Untuk bahasan dalam mata kuliah Ulumul Qur’an.
3. Untuk memenuhi tugas terstuktur padamata kuliah Ulumul Qur’an.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN AL-MUHKAM AL-MUTASYABIH
1. Al-Muhkam,
Muhkam berasal dari kata Ihkam yang bearti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Sedangkan secara terminology muhkam berarti ayat-ayat yang jelas maknanya, dan tidak memerlukan keterangan dari ayat-ayat lain. Contoh surat Al- Baqarah ayat 83 :





Artimya : “dan ketika kami mengambil janji dari anak-anak Israel : tidak akan menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikan kepada Ibu,Bapak dan kerabat dekat dan anak-anak piatu dan orang- oarng miskin, dan ucapkanlah kata yang baik kepada manusia, dan kerjakanlah sembahyang dan bayarlah zakat, kemudian itu kamu berpaling kecuali sebagian kecil dari padamu dan kamu tidak mengambil perduli”
2. Al-Mutasyabih
            Kata mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal. Tasyabahad Isttabaha berarti dua hal yang masing-masing menyerupai yang lainnya. Sedangkan secara terminology Al Mutasyabih berarti ayat-ayat yang belum jelas maksudnya, dan mempunyai banyak kemungkinan takwilnya, atau maknanya yang tersembunyi, dan memerlukan keterangan tertentu, atau Allah yang mengetahuinya. Contoh surat Thoha ayat 5 :


Artinya : “( Allah ) yang maha pemurah, yang bersemayam diatas ‘Arasy”.
            Secara istilah, para Ulama berbeda pendapat dalam merumuskan Muhkam dan Mutasyabih. Al- Suyuti telah mengemukakan 18 definisi. Al-Zarqani mengemukakan 11 definisi yang sebagian dikutip dari Al-Suyuti.
Diantara defenisi yang dikemukakan Al-Zakqarni adalah :
1. Pendapat Al-Alusi kepada pemimpin-pemimpin mazhab Hanafi.
       Muhkam ialah ayat yang jelas maksudnya lagi nyata yang tidak mengandung kemungkinan nasakh.
        Mutasyabih ialah ayat yang tersembunyi ( maknanya ), tidak diketahui maknanya baik secra akil maupun naqli, dan inilah ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetauhinya , seperti datangnya kiamat , huruf-huruf yang terputus-putus di awal-awal surat.
2. Pendapat dibangsakan kepada ahli sunah sebagai pendapat yang terpilih dikalangannya
       Muhkam ialah ayta yang diketahui maksudnya, baik secara nyata maupun Takwil sementara Mutasyabih ialah ayat yang hanya Allah lah yang mengetahui maksudnya, seperti datangnya hari kiamat, kelurnya Dajjal, huruf-huruf yang terputus-putus di awal-awal surat.
3. Pendapat dibangsakan kepada Ibnu Abbas dan kebanyakan ahli fikih mengikutinya.
       Muhkam ialah ayat yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan makna Takwil.
 Mutasyabih ialah ayat yang mengandung banyak Takwil.
4. Pendapatini diceritakan dari Imam Ahmad ra.
        Muhkam ialah ayat yang tidak berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan.
Mutasyabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri tetapi memerlukan keterangan.
5. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam Al-Haramain.
       Muhkam ialah ayat yang seksama susunan dan urutannya. Mutasyabih ialah ayat yang seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi / melalui konteksi.
6. Pendapat Al-Thibi.
       Muhkam ialah ayat yang jelas maknya dan tidak masuk kepadanya isykal (kepelikan).
Mutasyabih ialah lawannya.
7. Pendapat dibangsakan kepada Imam Al-Razi dan banyak peneliti yang memilih.
       Muhkam ialah ayat yang ditujukan makna kuat, yaitu lafal Al-Qur’an nas dan lafal zahir sunah.
        Mutasyabih ialah ayat yang ditunjukkan maknanya tidak kuat yaitu lafal mujmal, muawwal, dan musykil.
B. SIKAP ULAMA TERHADAP AYAT-AYAT MUHKAM  DAN MUTASYABIH
     Menurut Al-Zarqani, ayat-ayat Mutasyabih dapat dibagi 3 ( tiga ) macam :
1. Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat mengetahui maksudnya, seperti pengetahuan   tentang zat Allah dan hari kiamat, hal-hal gaib, hakikat dan sifat-sifat zat Allah. Sebagian mana firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 59 :





Artinya : “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)" “.
2. Ayat-ayat yang setiap orang biasa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat : Hutasyabihat yang kesamarannya timbul akibat ringkas,
panjang, urutannya, dan seumpamanya.
Contoh surat An-Nisa’ ayat 3 :





Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
3. Ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para Ulama tertentu dan bukan semua Ulama. Maksud yang demikian adalah makna-makna yang tinggi yang memenuhi hati seseorang yang jernih jiwanya dan mujahid. Sebagai mana diisyaratkan oleh Nabi dengan do’anya bagi Ibnu Abbas :
Artinya :“ Ya Tuhanku, jadikanlah seseorang yang paham dalam agama,dan ajarkanlah kepada takwil”.
            Mengenal ayat-ayat yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah, pendapat Ulama terbagi kepada dua mazhab :
1.    Mazhab salaf.
Yaitu mazhab yang mempunyai dan mengimani sifat-sifat Allah yang Mutasyabih, dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah.
2. Mazhab Khalaf.
Yaitu Ulama yang menakwilkan lafal yang maknanya lahirnya musthahil kepada makna yang baik bagi zat Allah, contohnya mazhab ini mengartikan mata dengan pengawasan Allah, tangan diartikan kekuasaan Allah, dan lain-lain.
            Pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara pendapat Ulama tersebut, permasalahannya hanya berkisar pada perbedaan dalam menakwilkannya. Secara teoritis pendapat Ulama dapat di kompromikan, dan secara praktis penerapan mazhab khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual yang semakin hari semakin berkembang dan kritis. Dengan melihat kondisi obyektif intelektual masyarakat modern yang semakin berpikirkritis dewasa, maka mazhab khalaf atau mazhab takwil ini yang lebih tepat diterapkan dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat dengan mengikuti ketentuan takwil yang dikenal dengan ilmu tafsir.
C. FAWATIB AL-SUWAR.
Fawatib Al-Suwar yaitu pembukaan-pembukuan surat yang dimulai dengan potongan-potongan huruf, yang ada umumnya terdapat pada pembukuan ayat atau surat makkiah / huruf- huruf hijaiyah. Pembukuan surat ini ada yang terdiri dari dua huruf, enam huruf, lima huruf dan lain-lain. Seperti : Dalam hal ini ada beberapa pendapat Ulama diantaranya yaitu :
1. Ulama memahami Fatwatil Al-Suwar ini sebagai rahasia hanya Allah yang mengetahuinya.
2. Ulama ini mengatakan bahwa huruf-huruf awal surat sebagai huruf-huruf yang
mengandung pengertian dapat dipahami oleh menusia, karena penganut pendapat ini memberi pengertian kepada ayat ini :

Contoh :
Yang berarti “Aku Allah yang Melihat”.
Sedangkan sebagian Ulama memandang huruf ini sebagai peringatan ( tanbih ) kepada agar Ulama waktu kesibukannya dengan urusan manusia berpaling kepada Jibril untuk mendengar ayat-ayat yang akan disampaikan kepadanya.
Sebagian yang lain memandang sebagai peringatn kepada orang Arab agar mereka tertarik mendengarnya.
            Pendapat Ulama tentang huruf hijaiyah pembuka surat.
a. Az Zamakhsari berkata dalam tafsirnya “Al- Qasysyaf” hururf-huruf ini ada beberapa pendapat, yaitu :
1. Merupakan nama surat.
2. Sumpah Allah
3. Supaya menarik hati orang yang mendengarnya.
b. As Suyuti menakwilkan pendapat Ibnu Abbas tentang huruf tersebut sebagai berikut :
Dikatakan bahwapendapat itu hanya ,erupakan anggapan belaka, kemudian As-SSuyuti menerangkan bahwa hal itu suatu rahasia yang hanya Allah lah yang mengetahuinya.
c. Al- Quwabi mengatakan bahwasannya kalimat itu merupakan tambih bagi Nabi, maka  Allah menyuruh Jibril untuk memberikan perhatian terhadapa apa yang disampaikan kepadanya.
d. As-Sayid Rasyid Ridha tidak membenarkan Al-Quwabi karena Nabi senantiasa menunggu kedatangan wahyu, Ia erpendapat sesuai dengan Ar-Rasi, bahwa tambih sebenarnya dihadapkan kepada orang-orang kafir apabila nabi membaca Al-Qur’an mereka menganjurkan satu sama lain untuk tidak mendengarkannya.
e. Ulama salaf berpendapat bahwa fawati Al-Suwar telah disusun sejak zaman azali sedemikian rupa supaya melengkapi segala yang melemahkan manusia dari yang didatangkan seperti Al-Qur’an.
            Oleh karena itu I’Tikad bahwa huruf-huruf ini telah sedemikian dari azalinya, maka banyaklah orang tidak berani mengeluarkan pendapat tentang huruf-huruf itu, orang menganggap huruf itu termasuk golongan mutasyabihat yang hanya Allah lah yang mengetahuinya.








D. HIKMAH ADANYA AYAT-AYAT MUTASYABIHAT DAN AL- MUHKAM
1. Ayat-ayat Mutasyabihat ini mengharuskan upaya yang lebih banyak untuk mengungkap     maksudnya sehingga menambah pahala bagi orang yang mengkajinya.
2. Jika ayat-ayat Al-Qur’an mengandung ayat Mutasyabihat maka untuk memehami diperlukan cara penafsiran dan tarjih antara satu dengan yang lainnya, hal ini memerlukan berbagai ilmu, seperti Bahasa, Gramatika, Ma’ni, Ilmu Bayan, Ushul Fiqih, dan sebagainya.
3. Ayat-ayat Mutasyabihat merupakan rahmat bagi manusia yang lemah yang tidak mengetahui segala sesuatu.
4. Ayat ini juga merupakam cobaan bagi manusia apakah mereka percaya atau tidak tentang hal yang gaib.
5. Ayat ini menjadi dalil atas kebodohan dan kelemahan manusia.  
6. Ayat ini dalam Al-Qur’an menguatkan kemukjjizatannya.












BAB III
KESIMPULAN
            Muhkam berasal dari kata Ihkam yang bearti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Sedangkan secara terminology muhkam berarti ayat-ayat yang jelas maknanya, dan tidak memerlukan keterangan dari ayat-ayat lain. Sedangkan mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal dan secara terminology Al Mutasyabih berarti ayat-ayat yang belum jelas maksudnya, dan mempunyai banyak kemungkinan takwilnya, atau maknanya yang tersembunyi, dan memerlukan keterangan tertentu, atau Allah yang mengetahuinya.
            Secara istilah, para Ulama berbeda pendapat dalam merumuskan Muhkam dan Mutasyabih. Al- Suyuti telah mengemukakan 18 definisi. Al-Zarqani mengemukakan 11 definisi yang sebagian dikutip dari Al-Suyuti.
            Menurut Al-Zarqani, ayat-ayat Mutasyabih dapat dibagi 3 ( tiga ) macam :
1.      Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat mengetahui maksudnya.
2.      Ayat-ayat yang setiap orang biasa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian.
3.      Ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para Ulama tertentu dan bukan semua Ulama.
Fawatib Al-Suwar yaitu pembukaan-pembukuan surat yang dimulai dengan potongan-potongan huruf, yang ada umumnya terdapat pada pembukuan ayat atau surat makkiah / huruf- huruf hijaiyah.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
     
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shaleh, Dasar-dasar Penafsiran al-Qur’an, Semarang, Dina Utama, 1989.
Ichwan, Mohammad Nor, Memahami Bahasa al-Qur’an, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002.
Al-Qaththan, Manna, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Jakarta, Pustaka Litera Antar Nusa, 1973.
Mansyur, Kahar, H. Drs, Pokok-pokok Ulumul Qur’an, Jakarta, Renika Cipta, 1992.
Syadali, Ahmad, H.Drs, Rofi’I, Ahmad H. Drs. Ulumul Qur’an I, Bandung, Pustaka Setia, 2006.
Supiana, M.Ag. Karman, Muhammad, M.Ag. Ulumul Qur’an dan Pengenalan Metodologi Tafsir, Bandung, Pustaka Islamika, 2002.
http://masbolet.blogspot.com/ayat-ayat mukhkam dan mustasabih Html